Sumber :
VIVAnews - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap pelaku judi melalui media online. Penangkapan berlangsung di perumahan Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, mengatakan dalam kasus ini polisi menetapkan seorang tersangka berinisial Ken, 29 tahun.
Baca Juga :
12 Militer Israel Tewas di Tangan Brigade Al-Qassam, Rumah Mewah Rp4,5 M Milik SYL Disita KPK
"Kegiatan ini sudah beroperasi sejak 2011 lalu," kata Agus di Jakarta, Jumat 1 Februari 2013.
Baca Juga :
Top Trending: Sosok ini Bikin Indonesia Berjaya Menurut Ramalan Jayabaya, 20% Istri Mau Ganti Suami
Agus menuturkan jenis judi yang dilakukan tersangka adalah judi mickey mouse, bola tangkas, dengan menggunakan fasilitas internet.
"Omset perminggu Rp3 miliar sampai dengan Rp4 miliar," ujarnya.
Barang bukti yang disita antara lain komputer jinjing, modem, buku bank, buku catatan rekap, telepon genggam dan lainnya.
Atas perbuatan tersebut, penyidik telah menahan dan menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dengan denda Rp25 juta. (ren)
Halaman Selanjutnya
"Omset perminggu Rp3 miliar sampai dengan Rp4 miliar," ujarnya.