Kasus Impor Sapi, KPK Periksa Ahmad Fathanah

Ahmad Fathonah, orang dekat Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intens mendalami dugaan suap terkait kepengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka suap impor daging sapi itu.

Awas! Bukan Cuma Perih, Minum Obat Ini Bisa Sebabkan Maag hingga Pendarahan di Lambung

Mereka adalah Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis, 7 Februari 2013.

Priharsa mengatakan kedua tersangka itu akan saling bersaksi. Arya akan bersaksi untuk Ahmad Fathanah, sementara Fathanah bersaksi untuk Arya Abdi Effendi. Selain itu, kesaksian keduanya akan dipakai penyidik untuk mendalami berkas tersangka lain, Luthfi Hasan dan Juard Effendi.

Selain pemeriksaan dua tersangka, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak perusahaan PT Indoguna Utama, yaitu, Irwanto selaku Direktur CV Cemerlang Abadi, Mohamad Mulyono selaku Direktur CV Cahaya Karya Indah dan Hilda Irany Effendi Direktur PT Nuansa Guna Utama. Rencananya mereka akan menjadi saksi bagi empat tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga perusahaan tersebut turut serta dalam permintaan kuota impor daging sapi tahun 2013.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Dua di antaranya adalah Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. KPK juga menetapkan mantan Presiden PKS sekaligus anggota mantan anggota Komisi I DPR, Luthfi Hasan Ishaaq dan orang yang dekatnya, Ahmad Fhatanah sebagai tersangka. (eh)

Melesat 250%, Pendapatan Bumi Resources Minerals (BRMS) Q1-2024 Capai US$20,3 Juta
Putusan Mahkamah Konstitusi

494 Suara Hilang di Dapil Jabar 1, Nasdem Tuduh Golkar Ada Kenaikan 472 Suara Ilegal

Partai Nasdem meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, sepanjang Dapil Jawa Barat I dan Dapil Kota Bekasi 2. Karena Nasdem

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024