Kurator: Besok, Telkomsel Wajib Bayar Fee Rp146 Miliar

Gedung Telkomsel
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Pihak kurator kasus pailit PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) berencana menggugat balik perusahaan seluler itu jika Telkomsel menolak membayar
fee
kurator sebesar Rp146,808 miliar.


Pihak kurator bersikukuh Telkomsel harus membayar
fee
sebagai bentuk penghormatan terhadap produk hukum. "Kami  tidak mau menanggapi pernyataan dari Telkomsel soal tidak mau membayar fee kurator. Penetapan pembayaran itu produk hukum, Telkomsel harus menghormati produk hukum," kata salah seorang kurator, Feri Samad, Kamis, 14 Februari 2013.


Menurut Feri, Telkomsel harus membayar
fee
kurator paling lambat Jumat, 15 Februari 2013 mendatang. "Kami sudah mengirimkan
invoice
ke Telkomsel pada Senin 11 Februari 2013 lalu," tegas dia.


Ia mengatakan jika Telkomsel tetap menolak membayar
fee
tersebut, maka kurator akan menggugat Telkomsel. "Kami akan meminta pihak Telkomsel untuk melakukan penetapan eksekusi. Kami akan meminta penyitaan aset-aset,” ungkap Feri.

Terpopuler: Gamers Harus Wangi, Spesifikasi Xiaomi Pad 6S Pro Harga Rp8 Juta

Tim kurator kasus pailit Telkomsel antara lain Feri S Samad, Edino Girsang, dan Mokhamad Sadikin. Sedangkan hakim pemutus kasus pailit Telkomsel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yakni Agus Iskandar, Bagus Irawan, dan Noer Ali.
Kenali Pentingnya Konsumsi Multigrain Saat Sarapan


Kiamat Masih Jauh Selama Masih Ada 3 Hewan Ini, Kata Gus Baha
Seperti diketahui, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menolak membayar fee kurator senilai Rp146,808 miliar yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Penetapan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012.
  

“Kami menolak membayar
fee
kurator karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta Pusat tertanggal 31 Januari 2013,” ujar tim pengacara Telkomsel, Andri W. Kusumah, kepada
VIVAnews,
Rabu 13 Februari 2013.


Andri mengatakan, penetapan fee kurator sangat tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, dan kepantasan, karena
fee
kurator dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel. Sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel. “Jadi sesungguhnya tidak ada pemberesan harta,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya