Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -
Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman A Hadad diperiksa selama lima jam oleh penyidik KPK, Kamis 14 Februari 2013. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Muliaman yang mengenakan kemeja batik biru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.15 WIB. Dia mengaku ditanya soal perubahan peraturan BI agar Bank Century dikategorikan sebagai bank yang mendapat FPJP.
"Banyak, banyak pertimbangannya tentu saja ada," ujarnya. Muliawan membantah, perubahan itu karena perintah dari Gubernur BI yang saat itu dijabat Boediono.
Dalam pemeriksaan perdananya di KPK, eks pajabat BI itu awalnya sempat menghindar awak media, namun pada akhirnya dia bersedia berkomentar. Ia diwawancara di pinggir Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam pemeriksaan perdananya di KPK, eks pajabat BI itu awalnya sempat menghindar awak media, namun pada akhirnya dia bersedia berkomentar. Ia diwawancara di pinggir Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan. (sj)