Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -
Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman A Hadad diperiksa selama lima jam oleh penyidik KPK, Kamis 14 Februari 2013. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Muliaman yang mengenakan kemeja batik biru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.15 WIB. Dia mengaku ditanya soal perubahan peraturan BI agar Bank Century dikategorikan sebagai bank yang mendapat FPJP.
"Iya salah satunya ditanya soal itu, salah satunya soal perubahan-perubahan. Memang ini menurut sepengetahuan ya," kata Muliaman Hadad usai diperiksa KPK.
Menurutnya, pemeriksaan kali ini masih dalam tahap awal. Karenanya penyidik KPK masih bertanya seputar kebijakan dan perubahan peraturan BI dalam kaitan Bank Century. Mengenai pertimbangan BI merubah peraturannya untuk memberikan FPJP ke Bank Century, Muliawan enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Banyak, banyak pertimbangannya tentu saja ada," ujarnya. Muliawan membantah, perubahan itu karena perintah dari Gubernur BI yang saat itu dijabat Boediono.
Baca Juga :
Ajak Netizen Pakai Medsos untuk Hal Positif, Aurelie Moeremans: Aku Banyak Banget Dapet Kerjaan
Baca Juga :
Ganas, Indonesia Hajar Inggris 5-0 di Thomas Cup
Kapan Megawati dan Prabowo Subianto Bertemu? Hanya Puan dan Hasto yang Tahu
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto, enggan berspekulasi soal belum juga terealisasinya pertemuan Presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :