Anas: Sprindik, Apa yang Mau Dikomentari?

Anas Urbaningrum saat Penandatanganan Pakta Integritas
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Menakjubkan, 187 Pria dan Wanita Masuk Islam di Masjid Gtown Philadelphia Amerika
Suasana politik di internal Partai Demokrat semakin panas begitu dokumen yang disebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mencuat ke media. Dalam sprindik itu, Ketua Umum Anas Urbaningrum disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sri Mulyani Pede Inflasi Melandai di Kuartal-II 2024 Seiring Turunnya Harga Beras

Anas saat ditanya usai menandatangani Pakta Integritas di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis 14 Februari 2013, tidak banyak memberikan komentar. Dia lebih banyak diam dan tersenyum. "Apanya yang mau dikomentari?" kata Anas.
Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga


Wartawan kemudian menjelaskan bahwa Presiden SBY saja sudah memberikan komentar. Sebagai orang yang terkait, apakah Anas tetap tidak mau memberikan jawaban? "Oh gitu ya," ujar Anas.


"Kan sudah dijelaskan KPK, yang kedua sudah ditanggapi Ketua Majelis Tinggi. Ya sudah lebih dari cukup kan?" lanjutnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja meyakini draf sprindik yang beredar itu asli. "Kalau dokumen asli, tapi masalahnya di luar," kata Adnan Pandu Pradja di gedung KPK, Jakarta, Rabu 13 Februari 2013.


Adnan menuturkan, surat yang saat itu ditandatanganinya adalah surat administrasi sebelum sprindik diterbitkan. Biasanya, kata dia, surat itu terdiri dari 2 salinan.


Salinan pertama, surat hanya ditandatangani ketua KPK. Sementara salinan surat kedua ada stempel dan semua pimpinan ikut tanda tangan, juga Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan.


"Ini (surat copy kedua) dibuat setelah gelar perkara, dihadiri pimpinan setelah sepakat untuk ke penyidikan," Adnan menjelaskan.


Menurut Adnan, salinan surat pertama dan kedua itu diletakkan di meja kerjanya pada Kamis malam. Karena sudah disebut telah ada gelar perkara, maka dirinya langsung menandatangani salinan surat kedua.


Anas Belum Tersangka


Jumat pagi, Adnan langsung mencoret tandatangannya pada fotokopi surat kedua, karena ternyata gelar perkara belum dilakukan. "Sampai saat ini Anas belum jadi tersangka," ujar Adnan.


Meski begitu, Adnan tidak menampik adanya pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Bahkan Adnan menyatakan, untuk kasus gratifikasi mobil Toyota Harrier, Anas sudah memenuhi unsur pidana korupsi. "Tapi nilainya di bawah Rp1 miliar, mungkin levelnya bukan KPK," katanya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya