KPK Cegah Tiga Saksi TPPU Djoko Susilo

Irjen Djoko Susilo mengenakan baju tahanan saat diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat pencegahan keluar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap tiga orang saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Simulator SIM di Korps Lalu Lintas, Mabes Polri.

"Suratnya dikirimkan per tanggal 8 Februari 2013," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Senin, 18 Februari 2013.

Johan menyatakan, ketiga orang saksi yang dicegah keluar negeri merupakan pihak swasta atas nama, Anton Ramli Lam, Indrajaya Februhadi dan Edy Budi Susanto. Ketiganya sebagai saksi kasus TPPU untuk tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

"Mereka akan dicegah selama enam bulan ke depan," ujar Johan.

Rumah di Jaktim Roboh saat Renovasi, 1 Warga Tewas Tertimpa
Terkait keberadaan tiga saksi bagi kasus TPPU Irjen Djoko Susilo, Johan belum dapat memastikan apakah masih berada di Indonesia atau tidak. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, ketiga saksi itu masih berada di luar negeri.

Jay Idzes Jaga Asa Venezia Promosi ke Serie A
Terkait kasus Djoko, KPK pekan lalu juga telah memeriksa saksi atas nama Dipta Anindhita. Dipta memiliki sejumlah aset di Solo dan Semarang yang dananya diduga berasal dari Djoko. Belakangan Dipta diketahui merupakan istri kedua Djoko. (umi)
Istimewa

Anies Tak Mau Berandai-andai Jadi Menteri Prabowo: Emangnya Ditawarin

Anies Baswedan mengaku bahwa dirinya tidak mau berandai-andai soal tawaran menteri dari Presiden terpilih Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024