Pengadilan Tipikor Bebaskan Eks Dirut Merpati Hotasi Nababan

Sidang Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi DP Nababan divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Majelis hakim yang dipimpin Pengeran Napitupulu menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung tidak terbukti.
Pujian Keluarga Rizky Febian untuk Mahalini Raharja

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hotasi DP Nababan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider. Oleh karenanya membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan memulihkan hak terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2013.
Kondisi Terbaru Witan Sulaeman Usai Timnas Indonesia U-23 Dikalahkan Guinea

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti memperkaya diri sendiri dalam proses penyewaan pesawat melalui pihak ketiga yaitu, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).
Berkat Orang Kaya Indonesia, Como Merangkak dari Serie D hingga Promosi ke Serie A

Dengan cara terdakwa memberikan nota dinas kepada GM Operasional PT MNA, Tony Sudjiarto untuk membayarkan security deposit secara tunai sebesar US$1 juta ke rekening kantor Hume Associate PC, sebagai pihak pemegang deposit bagi Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG).

Setelah dibayarkan, ternyata pihak TALG wan prestasi dan uang yang telah dibayarkan melalu security deposit sebesar US$1 juta tidak dikembalikan. Dalam hal ini majelis menilai rencana penyewaan pesawat melalui pihak ketiga itu untuk mengatasi kesulitan keuangan PT MNA. 

Bahkan hakim berpendapat, sampai saat ini, pihak MNA masih mengupayakan pengembalian security deposit kepada Jon Cooper dan Alam Misler selaku petinggi TALG. "Oleh karena itu majelis hakim tidak melihat adanya niat terdakwa yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri maupun TALG dengan security deposit senilai US$1 juta," ujar hakim.

"Dengan tidak ditemukannya unsur memperoleh keuntungan dalam kasus ini, maka unsur setelahnya tidak perlu dipertimbang. Dengan tidak terbukti dalam dakwaan primer dan subsider, maka terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan," tegas hakim.

Dalam menjatuhi putusannya, hakim anggota Hendra Yospin berbeda pendapat. Hakim Hendra berpendapat terdakwa Hotasi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subisder melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana.

Menurut Hendra, meski terdakwa tidak memperoleh harta dari pembayaran security deposit ke TALG, namun perbuatan terdakwa menyewa pesawat tidak tercatum dalam RKAP dan pembayaran US$1 Juta berdasarkan nota dinas sangat minimal, karena masih dibutuhkan untuk kepentingan lain.

"Maka hakim anggota satu sependapat dengan penuntut umum yang menuntut terdakwa Hotasi bersalah sebagaimana dakwaan subsider," ujar hakim Hendra.

Selama menjatuhi putusan, tidak ada hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan koorpeatif hadiri persidangan.

Atas putusan bebas ini, Hotasi melalui penasehat hukumnya, Juniver Girsang menyatakan sepakat menerima absolut putusan majelis hakim. "Kami menerima putusan ini secara sempurna," ujar Juniver. Sedangka Jaksa menyatakan pikir-pikir. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya