Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Kuasa Hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, menilai penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus proyek Hambalang sudah tepat. Dengan demikian, apa yang disampaikan Nazaruddin selama ini perlahan mulai terbukti.
"Artinya apa yang disampaikan Nazar selama ini telah terbukti mengungkap perilaku-perilaku korup dari beberapa petinggi partainya, yaitu AS (Angelina Sondakh-red), AM (Andi Mallarangeng-red), AU (Anas Urbaningrum-red)," kata Junimart melalui pesan singkat.
Dalam rapat gelar perkara yang dilakukan Jumat siang, 22 Februari 2013, pimpinan dan tim penyidik KPK sepakat meningkatkan status Anas sebagai tersangka. Ketika menjabat sebagai anggota DPR, Anas diduga menerima hadiah dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya