Sumber :
- Antara/ R Rekotomo
VIVAnews
- Mahkamah Agung memperberat hukuman Walikota Semarang non aktif Soemarmo Hadi Saputro dari 1,5 tahun penjara menjadi tiga tahun penjara, serta denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara. Soemarmo terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Semarang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012.
"Menolak kasasi terdakwa. Mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Artidjo Alkostar, Jumat, 1 Maret 2013.
"Pengadilan Tipikor salah menerapkan hukum karena perbuatan terdakwa lebih sesuai jika dijerat dengan pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor, bukan pasal 13," jelas dia.
Seperti diketahui, pada 13 Agustus 2012, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Soemarmo. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Akhmad Zaenuri memberi uang senilai Rp 304 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Semarang 2012. Uang tersebut diberikan melalui Agung Purno Sarjono, anggota DPRD dari Fraksi Amanat Nasional dan Sumartono, anggota Fraksi Demokrat.
Putusan Pengadilan Tipikor itu tidak bulat. Hakim Made Hendra mengajukan pendapat berbeda yang intinya adalah Soemarmo dapat dijerat dengan dakwaan primer yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Pengadilan Tipikor salah menerapkan hukum karena perbuatan terdakwa lebih sesuai jika dijerat dengan pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor, bukan pasal 13," jelas dia.