Susno Duadji: Saya Tidak Dinyatakan Bersalah

Susno Duadji Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Susno Duadji menyatakan tidak ada yang aneh dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya. Menurutnya, anak kecil pun bisa membaca dengan jelas.


"Putusan MA sudah jelas sekali menolak kasasi saya. Kemudian saya tidak dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar biaya perkara, bukan denda," kata Susno di Jakarta, Kamis 14 Maret 2013.


Susno mengaku sudah menerima surat panggilan eksekusi. Namun dia menegaskan bahwa eksekusi tersebut hanya lah membayar biaya perkara Rp2.500.
Prabowo Suarakan Solidaritas untuk Palestina, Soroti Standar Ganda Negara Barat


Deretan Langkah Efektif Meyelamatkan Diri Saat Gempa Bumi Terjadi
"Ada yang menafsirkan kalau ditolak, balik ke putusan pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tak boleh ditafsir-tafsirkan, harus jelas," ujarnya.

Terpopuler: 6 Pemain Bidikan Inter Milan, Pengakuan Pelatih Korsel Usai Dihajar Indonesia

Susno melanjutkan bila putusan Pengadilan Tinggi (PT) ternyata bukan putusan perkara dirinya, melainkan perkara orang lain. "Nomor regiter perkara salah, tanggal salah, namanya salah, jenis perkara juga salah, masa saya menjalani perkara orang lain," ucapnya.


Susno melanjutkan bahwa dalam putusan PT itu juga tidak ada perintah segera masuk penjara, sehingga tidak memenuhi syarat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k. Dan menurut pasal 197 ayat 2, putusan yang seperti itu batal demi hukum.


"Putusan tahun 2011, masih berlaku pasal 197 ayat 1 huruf k, dan pelanggarannya pasal 197 ayat 2 batal demi hukum," kata Susno. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya