Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Susno Duadji menyatakan tidak ada yang aneh dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya. Menurutnya, anak kecil pun bisa membaca dengan jelas.
"Putusan MA sudah jelas sekali menolak kasasi saya. Kemudian saya tidak dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar biaya perkara, bukan denda," kata Susno di Jakarta, Kamis 14 Maret 2013.
Susno mengaku sudah menerima surat panggilan eksekusi. Namun dia menegaskan bahwa eksekusi tersebut hanya lah membayar biaya perkara Rp2.500.
"Ada yang menafsirkan kalau ditolak, balik ke putusan pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tak boleh ditafsir-tafsirkan, harus jelas," ujarnya.
Susno melanjutkan bila putusan Pengadilan Tinggi (PT) ternyata bukan putusan perkara dirinya, melainkan perkara orang lain. "Nomor regiter perkara salah, tanggal salah, namanya salah, jenis perkara juga salah, masa saya menjalani perkara orang lain," ucapnya.
Baca Juga :
Istri Tak Percaya Brigadir Ridhal Ali Tewas Bunuh Diri: Janggal Sekali, Sangat Tidak Mungkin
Baca Juga :
Sedan Baru 5,3 Meter Ini Fiturnya Mewah Banget
Kalah di Pilpres 2024, Anies Ingin Keluar Secara Terhormat
Kalah Di Pilpres 2024, Anies Ingin Keluar Secara Terhormat
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :