Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini dinyatakan dalam putusan pengujian Pasal 12 huruf k dan Pasal 68 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD atau Pemilihan Legislatif.
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa, 9 April 2013.
Mahkamah menilai syarat yang mengharuskan PNS mundur jika ingin menjadi anggota DPD tidaklah bertentangan dengan konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Keharusan mundur sebagai PNS merupakan konsekuensi yuridis atas pilihan untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik.
"Dari perspektif kewajiban, keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tersebut tidak harus diartikan pembatasan HAM karena tidak ada HAM yang dikurangi dalam konteks ini," kata Hakim Konstitusi Mohammad Alim.
Selain itu, kewajiban pengunduran diri juga merupakan bentuk perwujudan ketaatan warga negara dalam menjalankan aturan perundang-undangan. "Kewajiban mengundurkan diri bagi PNS yang akan ikut pemilihan anggota DPD tersebut, menurut undang-undang, bukanlah pelanggaran hak konstitusional," demikian keputusan Majelis MK.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua orang PNS di lingkungan Kementerian Agama yakni Noorwahidah dan Zainal Ilmi. Mereka mendalilkan, PNS tidak seharusnya mengundurkan diri agar dapat menjadi calon anggota DPD. (eh)
Baca Juga :
Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara dan Pengawasan Perdagangan
"Dari perspektif kewajiban, keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tersebut tidak harus diartikan pembatasan HAM karena tidak ada HAM yang dikurangi dalam konteks ini," kata Hakim Konstitusi Mohammad Alim.
Selain itu, kewajiban pengunduran diri juga merupakan bentuk perwujudan ketaatan warga negara dalam menjalankan aturan perundang-undangan. "Kewajiban mengundurkan diri bagi PNS yang akan ikut pemilihan anggota DPD tersebut, menurut undang-undang, bukanlah pelanggaran hak konstitusional," demikian keputusan Majelis MK.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua orang PNS di lingkungan Kementerian Agama yakni Noorwahidah dan Zainal Ilmi. Mereka mendalilkan, PNS tidak seharusnya mengundurkan diri agar dapat menjadi calon anggota DPD. (eh)
61 Killed Over Heatwave in Thailand so far This Year
Heatwave has killed 61 people in Thailand so far in 2024, more than in all of 2023, the health ministry said on Friday (May 10) after weeks of scorching weather across th
VIVA.co.id
11 Mei 2024
Baca Juga :