Sumber :
- ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews -
Mantan Bupati Garut HM Aceng Fikri resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penghinaan terhadap orang di muka umum, berdasarkan laporan mantan istri sirinya, Fanny Octora. Aceng diperiksa Kamis 25 April 2013.
"Dalam panggilan pertama sebagai tersangka diharapkan Pak Aceng hadir. Agar pemeriksaannya sebagai tersangka bisa berjalan dengan baik," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul, Rabu 24 April 2013.
Disinggung soal status Aceng yang tengah mengikuti proses pencalegan sebagai anggota DPD dari Provinsi Jawa Barat, Martinus menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan KPU.
"Kalau untuk pidana memang ancaman hukumannya hanya 9 bulan penjara. Itupun tak perlu dilakukan penahanan," tambah Martinus.
Diberitakan sebelumnya, Fanny Octora melaporkan Aceng ke polisi atas empat pasal sekaligus, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan 378 KUHP tentang Penipuan. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kalau untuk pidana memang ancaman hukumannya hanya 9 bulan penjara. Itupun tak perlu dilakukan penahanan," tambah Martinus.