MA Peringatkan Pengusaha Lain Soal Upah di Bawah UMR

Hakim Agung Gayus Lumbuun (kiri)
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Mahkamah Agung menghukum pengusaha asal Surabaya Tjioe Christina Chandra satu tahun penjara, dan denda Rp100 juta. Christina terbukti bersalah membayar gaji 53 karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).


"Ini sebagai bentuk pembelajaran bagi pengusaha lain yang menyalahgunakan keadaan," kata salah satu hakim agung yang menangani perkara itu, Gayus Lumbuun, Rabu, 24 April 2013.


Kalau tidak diingatkan dengan hukuman semacam itu, kata Gayus, pengusaha-pengusaha cenderung menerapkan gaji di bawah UMR. "Maka itu akan terjadi merata dimana-mana," tegas dia.


Putusan kasasi ini diketok secara bulat tanpa
dissenting opinion
atau perbedaan pendapat pada bulan Maret 2013. Bertindak sebagai Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Zaharuddin Utama, dengan anggota majelis Hakim Agung Surya Jaya dan Hakim Agung Gayus Lumbuun.


Dirjen Dikti Tinjau Pelaksanaan UTBK 2024 di UI, Peserta Masuk Diperiksa Metal Detector
Dalam kasus ini, walaupun pekerja dengan majikan sudah ada surat perjanjian, tetapi apabila salah satu pihak melanggar Undang-Undang, maka perjanjian itu dapat dibatalkan.

Pendapatan Naik 3 Persen, MPM Cetak Laba Bersih Rp 165 Miliar Kuartal I-2024

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Christina. Atas putusan bebas tersebut kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. (adi)
Pakai Baret Merah, Momen Prabowo Subianto Hadiri HUT ke-72 Kopassus


Presiden Jokowi menerima CEO Microsoft Satya Nadella di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 30 April 2024.

Profil Satya Nadella, Bos Microsoft yang Sudah Sering Ketemu Jokowi

Satya Nadella ini pernah mengunjungi Indonesia pada akhir Mei 2016. Dimana pada saat itu dirinya menghadiri acara Microsoft Developer Festival di bilangan Jakarta Selatan

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024