Telat Urus Akta Kelahiran Tak Perlu ke Pengadilan

Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

Terpopuler: Kata Mamah Dedeh Soal Istri Tolak Suami sampai Kebiasaan Pagi untuk Turunkan Kolesterol
VIVAnews
- Mahkamah Konstitusi memutuskan warga negara Indonesia yang terlambat mengurus akta kelahiran di atas 60 hari hingga satu tahun cukup membutuhkan surat keputusan dari Kepala Instansi Pelaksana setempat.
Terpopuler: Jukir Liar Depan Istiqlal Ditangkap, Aturan Baru Jokowi BPJS Pengganti Kelas 1,2 dan 3


Respons Santai Aaliyah Massaid Tanggapi Cibiran Jadi Bridesmaid Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
"Sebelumnya kan kalau terlampat melaporkan dalam waktu 60 hari sampai satu tahun kan harus ke pengadilan, kalau sekarang tidak perlu, cukup dengan keputusan dari Kepala Instansi Pelaksana setempat," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, usai pembacaan putusan UU Administrasi Kependudukan, di gedung MK, Jakarta, Selasa, 30 April 2013.

Dalam amar putusannya, MK membatalkan kata “persetujuan” dalam Pasal 32 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan sepanjang tidak dimaknai sebagai “keputusan”. MK juga membatalkan frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam pasal itu.

Dengan demikian, Pasal 32 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan selengkapnya menjadi, “Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat” kata Akil.
 
MK juga membatalkan keberadaan Pasal 32 ayat (2) yang mengatur pencatatan kelahiran yang melewati 1 tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

Menurut MK, keterlambatan melaporkan kelahiran melebihi 1 tahun yang harus dengan penetapan pengadilan memberatkan masyarakat. Keberatan itu bukan saja mereka yang tinggal jauh di daerah pelosok, tetapi yang tinggal di daerah perkotaan.

"Lagipula, proses di pengadilan bukanlah proses yang mudah bagi masyarakat awam, sehingga dapat mengakibatkan terhambatnya hak-hak konstitusional warga negara terhadap kepastian hukum," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan.

MK menilai, setiap penduduk wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya, termasuk kelahiran.

"Akta kelahiran adalah hal yang sangat penting bagi seseorang, karena dengan adanya akta kelahiran seseorang mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum karena dirinya telah tercatat oleh negara, sehingga terhadap akta tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban hukum, status pribadi, dan status kewarganegaraan seseorang,” kata Maria. (sj)
Ria Ricis

Ria Ricis Mau Lebih Banyak Muhasabah, Auto Dinyiyirin Netizen

Dua pekan menyandang status janda, Ria Ricis mengaku saat ini lebih fokus pada dirinya sendiri. Ada berbagai keinginan yang ingin dicapainya saat ini.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024