Sumber :
- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews -
Sidang kasus korupsi penambahan kuota impor daging sapi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 1 Mei 2013.
Delapan saksi dihadirkan pihak terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dalam sidang kali ini. Sebagian besar di antaranya masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa selaku Direktur PT Indoguna Utama.
Baca Juga :
Soal Foto Kopi Pro Israel, Zita Anjani Singgung Boleh Mengingatkan Tapi Tidak Menghakimi
Namun, dia tetap harus bersaksi untuk terdakwa lainnya, Arya Abdi Effendi, yang juga disidang dalam kasus yang sama. Di PT Indoguna Utama, Debby bertugas sebagai Sekretaris Direktur Operasional, atau sekretaris dari Arya Abdi Effendi.
Selain Debby, Direktur PT Nuansa Guna Utama Hilda Irani Effendi juga dihadirkan sebagai saksi. Hilda merupakan keponakan dari terdakwa Juard Effendi. Selain itu, Direktur CV Surya Cemerlang Abadi, Irwanto, juga merupakan sepupu dari almarhum istri Juard.
Arya dan Juard didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A dan B, dan Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah No 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus suap impor daging ini bermula dari operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta. Saat itu penyidik menangkap tiga orang saat sedang menyerahkan uang suap senilai Rp1 miliar. Ketiga orang itu yakni, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi dan Ahmad Fathanah. Sementara satu orang lainnya, Luthfi Hasan Ishaq ditangkap di kantor DPP PKS.
KPK menyatakan, keberhasilan operasi ini merupakan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat. Bahkan KPK diketahui memiliki rekaman percakapan pihak-pihak dalam kasus suap impor daging. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain Debby, Direktur PT Nuansa Guna Utama Hilda Irani Effendi juga dihadirkan sebagai saksi. Hilda merupakan keponakan dari terdakwa Juard Effendi. Selain itu, Direktur CV Surya Cemerlang Abadi, Irwanto, juga merupakan sepupu dari almarhum istri Juard.