Sumber :
- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews -
Sidang kasus korupsi penambahan kuota impor daging sapi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 1 Mei 2013.
Delapan saksi dihadirkan pihak terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dalam sidang kali ini. Sebagian besar di antaranya masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa selaku Direktur PT Indoguna Utama.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Direktur PT Sinar Terang Utama, anak perusahaan PT Indoguna Utama, Debby Inrawati. Dia merupakan anak kandung dari Juard Effendi.
Kepada Majelis Hakim, Debby mengajukan permohonan tidak bersaksi untuk ayahnya. Ketua Majelis Hakim Purwono Eddi Santosa memperbolehkan Debby untuk tidak perlu bersaksi. "Karena hubungan keluarga, diperbolehkan tidak bersaksi," kata Purnomo.
Namun, dia tetap harus bersaksi untuk terdakwa lainnya, Arya Abdi Effendi, yang juga disidang dalam kasus yang sama. Di PT Indoguna Utama, Debby bertugas sebagai Sekretaris Direktur Operasional, atau sekretaris dari Arya Abdi Effendi.
Baca Juga :
Kesaksian Warga, Gempa Garut Dirasakan Besar dan Terdengar Rumah Gemeretak dan Kaca Bergetar
Baca Juga :
Aksi Mulia Prajurit Wing Komando I Kopasgat Sentuh Warga Kampung Jatiwaringin Pondok Gede
Kasus suap impor daging ini bermula dari operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta. Saat itu penyidik menangkap tiga orang saat sedang menyerahkan uang suap senilai Rp1 miliar. Ketiga orang itu yakni, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi dan Ahmad Fathanah. Sementara satu orang lainnya, Luthfi Hasan Ishaq ditangkap di kantor DPP PKS.
KPK menyatakan, keberhasilan operasi ini merupakan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat. Bahkan KPK diketahui memiliki rekaman percakapan pihak-pihak dalam kasus suap impor daging. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kasus suap impor daging ini bermula dari operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta. Saat itu penyidik menangkap tiga orang saat sedang menyerahkan uang suap senilai Rp1 miliar. Ketiga orang itu yakni, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi dan Ahmad Fathanah. Sementara satu orang lainnya, Luthfi Hasan Ishaq ditangkap di kantor DPP PKS.