Sumber :
- Reuters
VIVAnews
- Supono, 45 tahun, warga Gencong, Jember, Jawa Timur, dibawa polisi ke ruang pemeriksaan Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember. Supono ditangkap warga saat mencoba memperkosa MN, 16 tahun, anak tirinya. Saat kejadian itu, Raudatun, ibu korban sedang mengikuti pengajian.
MN mengaku baru satu minggu lalu ayah tirinya memperkosa dia saat ibunya tengah berbelanja ke pasar. Supono mengancam akan membunuhnya dan menceraikan ibunya jika menolak disetubuhi. MN pun tak bisa berbuat apa-apa.
Baca Juga :
Harga Banyu Biru Dibuka dari Rp4,7 Juta
Baca Juga :
Bawa-bawa Kualitas Pemain Sendiri, Shin Tae-yong Bongkar Penyebab Timnas Indonesia U-23 Dilibas Irak
Baca Juga :
Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia U-23 Harus Jalani Hal yang Ditakuti Mantan Pelatih Vietnam
Sementara itu, pelaku mengaku khilaf. Dia mengaku stres karena sudah lima tahun berumahtangga dengan ibu korban tak kunjung memiliki anak.
Polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (umi)
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, pelaku mengaku khilaf. Dia mengaku stres karena sudah lima tahun berumahtangga dengan ibu korban tak kunjung memiliki anak.