Sidang Djoko Susilo Hadirkan Eks Petinggi Korlantas Polri

Sidang Lanjutan Djoko Susilo
Sumber :
VIVAnews
– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan simulator SIM tahun 2011 di Korps Lalu Lintas Mabes Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 28 Mei 2013.


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo ini rencananya akan digelar pukul 13.00 WIB dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.


Salah satu tim penasihat hukum Djoko Susilo, Nasrullah, mengatakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini akan menghadirkan saksi yang berasal dari internal kepolisian. “Saksinya ada Pak Teddy Rusmawan, Bigjen Pol Didik Purnomo. Rata-rata dari internal kepolisian,” kata Nasrullah.


Selain saksi dari kepolisian, jaksa penuntut umum KPK juga menghadirkan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo (CMMA) Budi Susanto sebagai saksi. Budi sempat berhalangan hadir pada panggilan pengadilan Jumat pekan lalu.


Peran saksi-saksi yang akan dihadirkan hari ini sempat disebut dalam surat dakwaan Djoko Susilo. Saat itu, Djoko selaku Kepala Korps Lalu Lintas mengarahkan kepada Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan untuk memenangkan PT CMMA yang dipimpin oleh Budi Susanto.

Kematian Brigadir Ridhal Ali Janggal, Kapolda Sulut Terbangkan Tim Khusus ke Jakarta

Eks Kakorlantas Polri ini juga disebut mengetahui perihal mark up atau penggelembungan harga alat simulator untuk uji kendaraan roda dua dan empat. Atas perbuatannya, Djoko diduga memperkaya diri sendiri mencapai Rp32 miliar.
Posting Foto Gelas Starbucks saat Umroh Dikecam, Zita Anjani Tantang Balik Masyarakat Untuk Ini


Mohamed Salah Rahasiakan Penyebab Ribut dengan Klopp
Oleh karena itu Djoko dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ren)
Jasad ditemukan di Kaki Gunung Galunggung Tasikmalaya

Jasad Pria Ditemukan di Gunung Galunggung Tasikmalaya

Jasad Pria Sudah Menjadi Tulang Belulang Ditemukan di Kaki Gunung Galunggung Tasikmalaya.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024