Sumber :
- VIVAnews/ Iggoy El Fitra
VIVAnews -
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Surabaya, Jawa Timur, menangkap tiga warga negara asing yang kedapatan membawa sabu-sabu dengan total nilai Rp1,2 miliar. Akumulasi berat sabu yang berusaha mereka selundupkan seberat 925,9 gram.
Dalam jumpa pers, Rabu 5 Juni 2013, Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan menjelaskan, dua pelaku adalah pasangan kekasih warga Taiwan, CGW (49) dan YBX (40). Kedua orang ini disergap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda setelah turun dari pesawat Cathay Pasific, Selasa malam 4 Juni 2013 sekitar pukul 19.30 WIB.
Barang bukti sabu-sabu dari kedua orang tersangka ini seberat 925,9 gram, yang terpisah menjadi 18 bungkus plastik. Barang bukti ini disembunyikan di dalam rompi dengan banyak kantong.
Sementara seorang lainnya berinial SKM (40) warga Malaysia disergap sesaat setelah turun dari pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 8298. Saat diperiksa di dalam tasnya ditemukan satu plastik berisi serbuk sabu seberat 2,6 gram. Tersangka menyembunyikan sabu tersebut di dalam tas.
"Selanjutnya, kami serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Jatim," kata Iwan Hermawan. Ketiganya terancam pidana 10 hingga 20 tahun penjara karena melanggar UU Narkotika dan UU Kepabeanan.
Baca Juga :
Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya