Bawa Sabu, Sepasang Kekasih Disergap di Bandara Juanda

Tersangka kurir sabu, JR (tengah), memegang barang bukti sabu
Sumber :
  • VIVAnews/ Iggoy El Fitra
VIVAnews -
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Surabaya, Jawa Timur, menangkap tiga warga negara asing yang kedapatan membawa sabu-sabu dengan total nilai Rp1,2 miliar. Akumulasi berat sabu yang berusaha mereka selundupkan seberat 925,9 gram.


Dalam jumpa pers, Rabu 5 Juni 2013, Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan menjelaskan, dua pelaku adalah pasangan kekasih warga Taiwan, CGW (49) dan YBX (40). Kedua orang ini disergap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda setelah turun dari pesawat Cathay Pasific, Selasa malam 4 Juni 2013 sekitar pukul 19.30 WIB.


Barang bukti sabu-sabu dari kedua orang tersangka ini seberat 925,9 gram, yang terpisah menjadi 18 bungkus plastik. Barang bukti ini disembunyikan di dalam rompi dengan banyak kantong.
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan, Ramadhan Sananta Gantikan Rafael Struick


Saksi Ungkap Kaca Mata SYL Dibeli Pakai ‘Uang Haram’ Kementerian Pertanian
Sementara seorang lainnya berinial SKM (40) warga Malaysia disergap sesaat setelah turun dari pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 8298. Saat diperiksa di dalam tasnya ditemukan satu plastik berisi serbuk sabu seberat 2,6 gram. Tersangka menyembunyikan sabu tersebut di dalam tas.

Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Gandeng Asosiasi Profesi

"Selanjutnya, kami serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Jatim," kata Iwan Hermawan. Ketiganya terancam pidana 10 hingga 20 tahun penjara karena melanggar UU Narkotika dan UU Kepabeanan.


Sementara, Direktur Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Sudirman menyebut Surabaya menjadi bagian dari jalur transit sindikat pengiriman sabu, karena posisinya yang strategis.


Terkait itu, Sudirman menyebut pihaknya akan mengetatkan sistem pengamanan, tidak hanya untuk bandara, tapi juga mengintensifkan penjagaan patroli laut di wilayah perairan Jatim. "Karena wilayah Jatim itu luas," tukasnya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya