Sumber :
- green.ui.ac.id
VIVAnews
- Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan teknologi informasi perpustakaan pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010/2011.
Penetapan Tafsir sebagai tersangka langsung direspon pihak universitas, mereka akan memberikan bantuan hukum kepada Tafsir. Bukan hanya itu, pihak UI juga berencana mencopot jabatan Tafsir sebagai Wakil Rektor II UI.
Baca Juga :
Jay Idzes Jaga Asa Venezia Promosi ke Serie A
Serah terima jabatan akan dilaksanakan pada 28 Juni mendatang dan dipimpin langsung oleh Rektor UI Muhammad Anis. Namun sampai hari ini, Farida mengatakan, Tafsir Nurchamid masih menjabat sebagai Wakil Rektor II UI. "Beliau (Tafsir) masih bekerja sampai hari ini," ujar Farida.
Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi perpustakaan pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010/2011.
Tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi perpustakaan pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010/2011.