Jadi Tersangka, UI Copot Tafsir Nurchamid?

Kampus Universitas Indonesia (UI)
Sumber :
  • green.ui.ac.id
VIVAnews
- Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan teknologi informasi perpustakaan pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010/2011.


Penetapan Tafsir sebagai tersangka langsung direspon pihak universitas, mereka akan memberikan bantuan hukum kepada Tafsir. Bukan hanya itu, pihak UI juga berencana mencopot jabatan Tafsir sebagai Wakil Rektor II UI.


Kepala Pusat Komunikasi UI, Farida Haryoko mengatakan, pencopotan jabatan Tafsir sebagai Wakil Rektor sudah direncanakan sejak lama oleh Rektor UI, Muhammad Anis. Tak hanya Tafsir, beberapa jabatan Wakil Rektor dan pimpinan di UI juga akan diganti.
Jay Idzes Jaga Asa Venezia Promosi ke Serie A


Penampilan Sekarang Beda Banget, Kiky Saputri dan Zsa Zsa Bongkar Rahasia Makin Glowing
"Jadi (pencopotan) ini tidak terkait dengan penetapannya (Tafsir) sebagai tersangka. Ini sudah direncanakan lama," kata Farida kepada VIVAnews, Jumat 14 Juni 2013.

Bank Mandiri Selektif Cairkan Paylater, Ini Pertimbangannya

Serah terima jabatan akan dilaksanakan pada 28 Juni mendatang dan dipimpin langsung oleh Rektor UI Muhammad Anis. Namun sampai hari ini, Farida mengatakan, Tafsir Nurchamid masih menjabat sebagai Wakil Rektor II UI. "Beliau (Tafsir) masih bekerja sampai hari ini," ujar Farida.


Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi perpustakaan pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010/2011.


Tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya