KPK Akan Periksa Istri Kedua Gubernur Riau Rusli Zainal

Istri kedua Gubernur Riau Rusli Zainal, Syarifah Damiati
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
Segera Nikah Lagi di Usia 77 Tahun, Anwar Fuady: Saya Enggak Ada yang Urus
– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa istri kedua Rusli Zainal, Syarifah Damiati Aida, terkait kasus penerimaan hadiah (gratifikasi) dalam pengajuan anggaran Pemerintah Provinsi Riau.

Terpopuler: Polisi Gerebek Pameran Otomotif, Pesan Mobil Sport Listrik Rp1,1 Miliar

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, Rabu 26 Juni 2013.
Tidak Akan Ada Guncangan Politik dalam Transisi Jokowi kepada Prabowo, Menurut PAN


Selain Syarifah, penyidik KPK juga berencana memeriksa Siska Riady dari pihak swasta. Sementara Rusli Zainal hari ini juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Rusli resmi menghuni Rumah Tahanan Kelas I Cabang KPK di Jakarta Timur sejak 14 Juni 2013.


Pada 8 Februari 2013, KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.


Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.


Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap dnggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.


Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006 di Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya