Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Menteri Keuangan, Chatib Basri, Jumat 28 Juni 2013, menyatakan bahwa pengenaan pajak 1 persen bagi usaha kecil dan menengah (UKM) bukan untuk mencari keuntungan bagi negara.
Chatib mengatakan, UKM beromzet kurang dari Rp4,8 miliar dipajaki agar menjadi sektor formal dan lebih mudah berkembang. Upaya ini yang mendasari pengenaan pajak berdasarkan omzet, bukan laba.
Baca Juga :
Terpopuler: 6 Pemain Bidikan Inter Milan, Pengakuan Pelatih Korsel Usai Dihajar Indonesia
Dengan pengenaan pajak ini, Chatib melanjutkan, mau tidak mau sistem administrasi keuangan UKM akan diperbaiki. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan membantu para pengusaha sektor UKM.
"Nanti akan ada
training
untuk membuat pembukuan," kata Chatib.
Pajak UKM ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Menurut Chatib, akan segera dibuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan PP tersebut untuk menjadi petunjuk pelaksananya. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dengan pengenaan pajak ini, Chatib melanjutkan, mau tidak mau sistem administrasi keuangan UKM akan diperbaiki. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan membantu para pengusaha sektor UKM.