Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Menteri Keuangan, Chatib Basri, Jumat 28 Juni 2013, menyatakan bahwa pengenaan pajak 1 persen bagi usaha kecil dan menengah (UKM) bukan untuk mencari keuntungan bagi negara.
Chatib mengatakan, UKM beromzet kurang dari Rp4,8 miliar dipajaki agar menjadi sektor formal dan lebih mudah berkembang. Upaya ini yang mendasari pengenaan pajak berdasarkan omzet, bukan laba.
"Kalau kami mau menerapkan seperti perusahaan, dengan pajak sekian persen dari laba, itu digunakan untuk cari
revenue
. Tapi, ini yang terpenting buat mereka jadi sektor formal," ujar Chatib di kantornya, Jakarta.
Menurut dia, pengenaan pajak ini sekaligus menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi UKM yang beromzet rendah. Mereka biasanya tidak memiliki sistem administrasi keuangan yang baik, sehingga sulit mendapat akses permodalan untuk mengembangkan usaha.
Dengan pengenaan pajak ini, Chatib melanjutkan, mau tidak mau sistem administrasi keuangan UKM akan diperbaiki. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan membantu para pengusaha sektor UKM.
"Nanti akan ada
training
untuk membuat pembukuan," kata Chatib.
Baca Juga :
Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu
Kata Juergen Klopp, Liverpool Masih Punya Masalah yang Sama
Juergen Klopp tak bisa lagi menahan rasa kecewa setelah Liverpool bermain imbang 2-2 di London Stadium, markas West Ham United dalam pertandingan lanjutan Premier League.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :