Sumber :
- Antara/ M Agung Rajasa
VIVAnews -
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, Senin 1 Juli 2013, mengaku sudah dapat restu bos pengelola pasar Tanah Abang, Djan Faridz untuk menarik pajak Usaha Kecil menegah (UKM) pedagang yang ada di sana.
Seperti diketahui, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz merupakan Direktur Utama PT Priamanaya Djan Internasional (PDI) selaku pengelola Blok A Pasar Tanah Abang.
Baca Juga :
Tips Membeli Mobil Pertama untuk Pemula
Selain itu, berbagai asosiasi pengusaha juga mendukung karena akan memberikan dampak positif bagi pelaku UKM. Menurutnya, UKM seharusnya dikenakan pajak usaha 25 persen namun pemerintah hanya mengenakan pajak satu persen.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, mulai hari ini pajak UKM atau pajak usaha dengan omset tertentu sudah mulai diterapkan. Artinya pengusaha UKM harus mulai membayar pajaknya satu persen dari pendapatan per bulan mulai Agustus nanti.
Pemungutan pajak UKM ini, menurutnya, tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia. Pemerintah telah membidik daerah-daerah yang telah menjadi sentra UKM seperti Bandung, Surabaya, dan beberapa kota lainnya. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, mulai hari ini pajak UKM atau pajak usaha dengan omset tertentu sudah mulai diterapkan. Artinya pengusaha UKM harus mulai membayar pajaknya satu persen dari pendapatan per bulan mulai Agustus nanti.