Sumber :
- ANTARA FOTO/Ediyanto
VIVAnews
- Polda Jawa Tengah sudah menetapkan tersangka dalam bentrok FPI di Sukorejo, Kendal. Bukan hanya anggota FPI, empat warga Sukorejo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ditindak karena melakukan pengrusakan terhadap mobil milik FPI.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, empat warga tersebut terbukti melakukan pengerusakan mobil FPI yang melakukan
sweeping
di Lokalisasi Alas Karet (Alaska) Kendal, Rabu 17 Juli 2013.
Baca Juga :
Stafsus Menkeu: Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah
"Aturan hukumnya sudah dilanggar," tegasnya.
Bentrok ini berawal dari kedatangan FPI ke Alaska Kendal, satu mobil FPI rusak dalam bentrok tersebut. Polisi sudah menengahi kasus tersebut, namun esok harinya, Kamis 18 Juli 2013, FPI kembali terlibat bentrok dengan sebagian warga.
Anggota FPI yang berusaha menyelamatkan diri kemudian melaju mobil dengan kecepatan tinggi dan menabrak sejumlah kendaraan sehingga menyebabkan seorang warga Desa Krikil Sukorejo meninggal dunia.
Tiga anggota FPI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, adalah Soni Haryono, sopir mobil FPI, Satria Yuwono dan Bayu Agung Wicaksono, karena membawa senjata tajam. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Aturan hukumnya sudah dilanggar," tegasnya.