Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
– Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat sampai hari ini, Rabu 24 Juli 2013, belum mencapai kata sepakat mengenai Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres). Akibatnya Badan Legislasi (Baleg) DPR masih bingung untuk memutuskan akan diapakan RUU itu, apakah jadi direvisi atau tidak.
Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, berharap nasib RUU Pilpres segera diputuskan. “Kalau tidak mampu menyepakati, ya putuskan saja misalnya opsi ini menang karena banyak suara, sedangkan opsi itu kalah. Begitu saja. Asal RUU ini jangan dicabut,” kata Martin.
Baca Juga :
SIM Mati Hari Ini Tidak Perlu Bikin Baru
Sementara fraksi-fraksi yang meminta agar UU Pilpres saat ini diubah – Gerindra, PPP, PKS, dan Hanura – berpendapat bahwa
presidential threshold
perlu diturunkan agar masyarakat punya alternatif calon presiden. Mereka adalah, Gerindra, PPP, PKS dan Hanura.
Dalam UU Pilpres saat ini, partai atau gabungan partai politik (koalisi) bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden dengan syarat harus meraih perolehan suara nasional minimal 20 persen, atau sekurang-kurangnya memperoleh 25 kursi di parlemen. Syarat ini dianggap memberatkan partai-partai menengah dan kecil yang ingin mengajukan calon presiden sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
presidential threshold