Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Irfan Wahid, keponakan mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Senin, 29 Juli 2013. Pria yang akrab disapa Ipang Wahid ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang.
"Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Baca Juga :
Ekonom Sebut Omnibus Law Jadi PR Prabowo-Gibran
Nama Ipang pernah disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menerima uang Rp20 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu adalah pembayaran Ipang sebagai tim konsultan Anas untuk calon ketua umum partai.
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi Hambalang pada 22 Februari 2013 lalu. Anas Urbaningrum menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menyebut gratifikasi dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi Hambalang pada 22 Februari 2013 lalu. Anas Urbaningrum menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menyebut gratifikasi dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (umi)