OJK Terbitkan Peraturan Pertama tentang Perlindungan Konsumen

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan pertama sejak lembaga keuangan independen tersebut mulai berjalan awal tahun ini. Peraturan OJK tersebut, tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, Selasa 30 Juli 2013, mengungkapkan bahwa POJK ditetapkan dengan Nomor 01/POJK.07/2013 dan ditandatangani pada 26 Juli 2013.

"Apa yang kami keluarkan akan menjadi payung hukum atas apa yang terjadi di industri keuangan," ujar Muliaman di kantornya.

Dia mengungkapkan, dalam POJK ini mengandung tiga aspek utama yaitu pertama, peningkatan transparansi dan pengungkapan manfaat, risiko serta biaya atas produk dan/atau layanan risiko pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Selamat! Stephanie Poetri, Anak dari Titi DJ Umumkan Telah Bertunangan
Kedua, tanggung jawab PUJK untuk melakukan penilaian kesesuaian produk atau layanan risiko yang dihadapi oleh konsumen keuangan. Ketiga, prosedur yang lebih sederhana dan kemudahan konsumen keuangan untuk menyampaikan pengaduan serta penyelesaian sengketa atas produk atau layanan PUJK.

Target Rampung 2025, Pupuk Kaltim Mulai Revamping Pupuk Tertuanya
Muliaman menuturkan, pihaknya memberikan waktu satu tahun untuk sektor jasa keuangan dalam mempersiapkan POJK ini. Dia pun menegaskan, peraturan ini berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan, seperti perbankan, asuransi, dan industri keuangan non bank lainnya.

Top Trending: Video Seorang Istri Menangis hingga Timnas Kalah, Marselino Jadi Tumbal
"Dalam kurun waktu satu tahun tersebut, juga akan melengkapi peraturan-peraturan teknis pendukung aturan itu," tambahnya.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis OJK disebutkan, dalam menerapkan perlindungan konsumen dapat diidentifikasi beberapa permasalahan yang sering terjadi dalam interaksi antara PUJK dan konsumen. Permasalahan itu antara lain, informasi yang asimetris, perlakuan yang tidak adil dan tidak etis, serta kualitas layanan yang rendah.

Selain itu, sering terdapat persoalan tentang tanggung jawab konsumen untuk pengkinian data guna proses pengenalan nasabah (know your customer) dari PUJK. Ada juga penggunaan data pribadi konsumen tanpa persetujuan, dan penanganan pengaduan yang kurang efektif. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya