Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas. Sidang yang digelar Selasa, 30 Juli 2013, mendakwa ada tindakan korupsi pemotongan dana perjalanan dinas yang melibatkan Sanimin Akbar Abbas senilai Rp263 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah
melanggar pasal 12 E dan F Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2009," kata hakim Ahmad Fauzi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 30 Juli 2013. Pria yang pernah menjabatKetua DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Baca Juga :
Ramai Disorot, Putri Zulkifli Hasan Pilih Fokus Belajar Fokus di Harvard University
Terkait vonis itu, Sanimin menyatakan banding. "Saya mengajukan banding," tegasnya.
Sementara, penasehat hukum terdakwa, Wakit Nurrohman, menjelaskan, alasan banding menurutnya, putusan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan termasuk tidak adil dalam menentukan putusan karena terdakwa tidak pernah menikmati secara pribadi hasil dari pemotongan tersebut. "Yang bersangkutan juga dipotong gajinya untuk kepentingan internal. Jumlahnya justru lebih besar," katanya.
Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Sutarjana, menyatakan terdakwa bersalah memotongan dana perjalanan dinas 44 anggota DPRD Trenggalek. Kejaksaan menuntut pidana enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara. Potongan mencapai 3 persen atau sebesar Rp6 juta setiap anggota dewan. Total Rp263 juta.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Terkait vonis itu, Sanimin menyatakan banding. "Saya mengajukan banding," tegasnya.