Sumber :
- ANTARA FOTO/Lucky.R
VIVAnews
– Komisi Pemilihan Umum Banten mengambil alih proses pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang, menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan sementara seluruh anggota dan Ketua KPU Kota Tangerang sampai calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang diputuskan.
Meskipun KPU Provinsi mengambil alih proses Pilkada Kota Tangerang, namun tidak ada perubahan jadwal pencoblosan, yakni tanggal 31 Agustus 2013. “KPU Provinsi Banten hanya melaksanakan keputusan DKPP,” kata Ketua KPU Banten, Agus Supriatna, Senin 12 Agustus 2013.
Untuk diketahui, Arief adalah Wakil Wali Kota Tangerang saat ini. Sebelumnya ia dinyatakan gugur karena pasangan wakilnya, Sachrudin, tak memiliki izin dari atasannya, yakni Wali Kota Tangerang, untuk mencalonkan diri.
Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M
Polisi menggerebek markas judi online di rumah mewah itu pada Jumat, 26 April 2024.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :