Sumber :
VIVAnews -
Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, menetapkan 10 tersangka dalam kasus penggerebekan pabrik narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang pada 6 Agustus 2013.
"Sembilan orang tersangka adalah napi binaan di LP Narkotika Cipinang dan 1 orang petugas lapas," kata Direktur Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Arman Depari dalam jumpa pers di kantornya.
Untuk pengembangan kasus ini, lanjut Arman, penyidik akan memanggil petugas lapas lain yang diduga terkait untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam penangkapan 10 orang tersangka secara terpisah itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu yang diproduksi dalam LP Cipinang. "Barang bukti ini, bahan baku membuat sabu dan sabu yang telah jadi," ungkapnya.
Kronologi
Dalam pengembangan, beberapa waktu setelah itu, Polisi juga menangkap MY dengan barang bukti sabu sebanyak 2,5 kg di Ekspedisi Sakura Express Surabaya. "Barang itu dikirim melalui ekspedisi oleh napi dari LP Cipinang," jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menangkap dua orang tersangka di daerah Jakarta Pusat. Satu di antaranya petugas pengamanan di LP Cipinang berinisial GW. "Pada 6 Agustus kami bersama Kemenkum HAM yang dipimpin Pak Menteri Menkum HAM melakukan penggeledahan. Kami menemukan barang bukti dan alat sisa untuk memproduksi sabu," terangnya. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam pengembangan, beberapa waktu setelah itu, Polisi juga menangkap MY dengan barang bukti sabu sebanyak 2,5 kg di Ekspedisi Sakura Express Surabaya. "Barang itu dikirim melalui ekspedisi oleh napi dari LP Cipinang," jelasnya.