BI: Likuiditas Perbankan Masih Terjaga

Perbankan Nasional, Bank Permata, Bank Mayapada
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Bank Indonesia menyatakan kondisi likuiditas perbankan Indonesia di pasar uang maupun perbankan tetap terjaga. Perkembangan suku bunga pinjaman antar bank (PUAB)
overnigth
relatif stabil sekitar 4,8 persen.


Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Difi A Johansyah, Kamis 29 Agustus 2013, mengatakan, tidak terjadi peningkatan signifikan pada volume transaksi pinjam-meminjam di pasar uang.


"Kondisi likuiditas perbankan tercermin pada rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (DPK) yang terjaga dengan rasio
non performing loan
(NPL) tetap rendah," kata Difi di Gedung BI, Jakarta.


Namun, dia menjelaskan, pertumbuhan kredit masih dalam tren menurun menjadi 19,6 persen pada pertengahan Agustus 2013. Kondisi itu mengikuti perlambatan aktivitas ekonomi dalam negeri.


Di pasar modal, kenaikan imbal hasil
(yield)
Surat Berharga Negara (SBN) didorong peningkatan ekspektasi inflasi dan suku bunga internasional. Sementara itu, harga saham kembali menguat pada perdagangan 28 Agustus 2013, setelah menurun tajam dari posisi Desember 2012 akibat dampak global.


ICW Minta Dewas KPK Beri Sanksi Berat Jika Ghufron Terbukti Langgar Etik
Sebelumnya, BI kembali menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 7 persen dan suku bunga
deposit facility
Indonesia-Arab Saudi Perluas Kerja Sama Penerbangan Haji dan Umroh, Intip Kesepakatannya
(DF) sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengendalian ekspektasi inflasi dan memitigasi risiko kemungkinan terjadinya pengaruh pelemahan rupiah terhadap inflasi serta sebaiknya. (umi)

Prediksi Prospek Pasar Crytocurrency Indonesia pasca Halving Bitcoin
Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim

Di Depan Putra Mahkota Arab Saudi, Anwar Ibrahim Singgung Konsisten Negara Islam Bela Palestina

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim minta agar negara Arab dan negara Islam bisa menuntut agar Israel diadili atas kekejaman yang di luar batas kemanusiaan.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024