Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Untuk menjaga nilai tukar dan memperkuat cadangan devisa, Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak akan mengubah undang-undang lalulintas devisa ekspor.
Gubernur BI, Agus Martowardojo, mengungkapkan, BI juga tidak berencana untuk melakukan
capital control
terhadap Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Tidak ada yang mau revisi UU lalulintas DHE dan tidak ada pikiran melakukan
capital control
, tidak ada ini," kata Agus di Gedung BI Jakarta, Jumat 6 September 2013.
Sanksi pelanggar DHE berupa sanksi administratif denda sebesar 0,5 persen dari nilai nominal DHE, yang belum diterima melalui bank devisa dengan jumlah denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Bila tidak membayar denda, akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Kami di BI sangat meyakini tidak akan melakukan hal-hal yang tidak normal atau lazim, dan kalau seandainya ada ungkapan bahwa akan ada
capital control
, itu tidak ada," ungkap Agus. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Bila tidak membayar denda, akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.