Sumber :
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Kepaniteraan Mahkamah Agung, Suprapto. Dia diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka DS dan MCB (Djodi Supratman dan Mario C Bernardo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat, 13 September 2013.
Jusuf mengatakan kliennya sudah mengenal Mario -yang juga berprofesi pengacara seperti Hotma - sejak 2009. Saat itu Djodi masih tercatat sebagai pegawai di bagian umum MA.
"Jadi orang MA (S) itu minta dia ambil uang. Tapi, klien saya nggak tahu maksud pengambilan uang itu. Dia (Djodi) sebagai kurir," kata Jusuf usai mendampingi Djodi pada pemeriksaan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan adanya petinggi Mahkamah Agung yang terlibat dalam kasus suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
"Iya kalau memang mengarah ke sana pasti kami dalami. Sejak dulu kan teori saya, koruptor itu tidak mungkin satu dua orang," ujar Wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas di kantornya kemarin.
Djodi Supratman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis siang, 25 Juli lalu. KPK juga menangkap pengacara Mario C Bernardo saat itu. Mario ditangkap di kantor pengacara, sementara Djodi di Monas, Jakarta Pusat.
KPK juga menyita uang sebesar Rp50 juta dari rumah Djodi di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dan Rp78 juta di dalam tas Djodi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Jadi orang MA (S) itu minta dia ambil uang. Tapi, klien saya nggak tahu maksud pengambilan uang itu. Dia (Djodi) sebagai kurir," kata Jusuf usai mendampingi Djodi pada pemeriksaan KPK.