PPATK: Ada Transaksi Mencurigakan Rp1 M di Rekening Adik Atut

Ratu Atut Datangi KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi mencurigakan di rekening adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Rabu 16 Oktober 2013. Hasil analisis sementara, PPATK baru menemukan transaksi tak wajar dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.
Kemenhub Tegur dan Tindak Tegas Garuda Indonesia untuk Perbaiki Layanan Haji 2024

"Masih kami proses, tidak terlalu banyak (transaksi mencurigakan). Masih sekitar Rp1 miliar," kata Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, saat ditemui di Gedung DPR.
Penjualannya Cuma Segini, Tak Mubazir Pemerintah Siapkan Rp7 Triliun Buat Subsidi Motor Listrik?

Menurut Yusuf, proses analisis transaksi keuangan di rekening milik suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini memakan waktu yang cukup lama.
Rombongan Kambing Masuk JLNT Casablanca, Arus Lalu Lintas Macet

Sebab yang bersangkutan merupakan pengusaha yang memiliki banyak transaksi keuangan. Sebagian Laporan Hasil Analisis (LHA) Wawan telah diserahkan PPATK kepada KPK untuk ditindaklanjuti. "Sudah kami telusuri, sebagian dilaporkan ke KPK," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, kepada siapa saja aliran uang yang keluar masuk dalam rekening Wawan, Yusuf mengaku belum tahu detilnya. "Kami belum tahu itu kepada siapa saja," katanya.

Yusuf mengatakan, terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, pihaknya menelusuri semua pihak yang terindikasi. "Semua pihak yang terindikasi dan terlibat akan ditelusuri," tegasnya.

Wawan diduga memberi suap terkait penyelesaian sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK. Tubagus Chaery diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya