Kronologi Kasus Kredit Fiktif Rp102 M di Bank Syariah Mandiri Bogor
Jumat, 25 Oktober 2013 - 14:49 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVAnews
– Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membeberkan kronologi serta modus korupsi dan pencucian uang kredit fiktif Rp102 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor, Jumat 25 Oktober 2013. Kasus itu bermula dari pengajuan kredit seorang pengusaha properti bernama Iyan Permana tahun 2011.
Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, Iyan awalnya ingin mengajukan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk dia sendiri. Namun dalam proses pengajuannya, Iyan dan tiga pegawai BSM Bogor melakukan penyimpangan kredit.
“Developer (Iyan) mengajukan kredit senilai Rp1 miliar kepada BSM Bogor. Kemudian berkembang ide itu (kredit fiktif),” kata Arief. Iyan dan tiga pegawai BSM Bogor kemudian membuat nasabah palsu untuk dikucuri fasilitas pendanaan KPR.
Mereka memanipulasi sejumlah dokumen mulai dari surat tanah sampai KTP palsu, dan tidak menjalani prosedur perbankan yang seharusnya dalam mengajukan kredit.
Ketiga pegawai BSM Bogor itu juga menerima hadiah dari debitur. “Ada yang dapat uang tunai Rp3-4 miliar, dan ada yang terima mobil,” ujar Arief. Kepolisian masih mendalami siapa di antara empat tersangka yang mempunyai ide untuk membuat kredit fiktif.
Baca Juga :
Ekonom Sebut Omnibus Law Jadi PR Prabowo-Gibran
Segera Nikah Lagi di Usia 77 Tahun, Anwar Fuady: Saya Enggak Ada yang Urus
Pernikahan Anwar Fuady dan Wiwiet Tatung direncanakan akan dilangsungkan pada bulan Juli 2024 mendatang. Anwar berencana untuk melamar Wiwiet dalam waktu dekat.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :