Sidang Perdana Hambalang, Eks Pejabat Kemenpora Diminta Buka-Bukaan

Deddy Kusdinar
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Kasus Korupsi proyek pengadaan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 7 November 2013. Sidang perdana dengan terdakwa Deddy Kusdinar, mantan pejabat Kemenpora itu akan mendengarkan surat dakwaan Jaksa KPK.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto berharap, mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu terbuka dalam mengungkap semua fakta yang terjadi di kasus Hambalang.

"Pada sidang itu diharapkan tersangka akan menggunakan kesempatan untuk memberikan keterangan secara lebih terbuka untuk membongkar kasus secara lebih utuh," kata Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan.

Menurut Bambang, proses persidangan Deddy Kusdinar ini akan menjadi proses penting dalam menuntaskan kasus Hambalang. Di saat bersamaan, penyidik juga tengah intensif melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka lainnya, Andi Alfian Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohamad Noor.

Sementara itu, Kuasa Hukum Deddy, Rudi Alfonso mengatakan, kliennya memang sudah lama menunggu proses persidangan. Ia berharap proses hukum yang tengah menjerat kliennya segera tuntas sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

"Pak Deddy sudah siap menghadapi persidangan. Kita tunggu saja dalam proses persidangan nanti akan terungkap apa yang terjadi dalam perkara ini," kata Rudi beberapa waktu lalu.

Di mega proyek Kemenpora senilai Rp1,2 triliun itu, Deddy Kusnindar merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia merupakan tersangka pertama kasus Hambalang. Deddy dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ia diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai PPK proyek Hambalang.

Dompet Porak Poranda Pasca Lebaran, Begini Taktik Perbaikinya
VIVA Militer: Tentara Israel menodongkan senjata kepada jurnalis

5 Unit Militer Israel Langgar HAM, AS Pertimbangkan Sanksi

Amerika Serikat (AS), pada Senin, 29 April 2024, mengatakan bahwa pihaknya menemukan lima unit militer Israel melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia (ham).

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024