KPU Minta Pemilih Tak Punya NIK Buat Surat Pernyataan

Ilustrasi warga mengecek daftar pemilih
Sumber :
  • Antara/ FB Anggoro
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berusaha menyelesaikan sekitar tujuh juta pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Selain mendatangi secara langsung di lapangan, KPU berencana meminta mereka membuat surat pernyataan.


"Kalau
nggak
ada NIK, kami minta buat surat keterangan bahwa mereka tidak punya NIK," kata anggota KPU, Sigit Pamungkas, di kantornya, Jakarta, Jumat 15 November 2013.


Sigit membantah data pemilih yang tidak memiliki NIK tersebut merupakan data fiktif. Ia menegaskan, mereka secara faktual ada, meskipun masih belum memenuhi syarat administrasi.


"Kami mengklarifikasi kebenaran data itu," ujarnya.


Profil Satya Nadella, Bos Microsoft yang Sudah Sering Ketemu Jokowi
Sigit menambahkan, para pemilih tersebut nantinya tetap masuk daftar pemilih tetap (DPT). Untuk warga yang belum terdaftar di DPT, tetapi memiliki hak pilih, nanti bisa masuk daftar pemilih khusus atau tambahan.

Dirjen Dikti Tinjau Pelaksanaan UTBK 2024 di UI, Peserta Masuk Diperiksa Metal Detector

"Kalau ini kan dia sudah ditemukan pada proses DPT. Keraguan partai kan pemilih fiktif, padahal KPU sebagian sudah sisir dan ada," tuturnya. (art)
Pendapatan Naik 3 Persen, MPM Cetak Laba Bersih Rp 165 Miliar Kuartal I-2024

PEVS 2024

PEVS 2024 Resmi Dibuka, Moeldoko Sebut Pameran Ini Terbesar di Asia Tenggara

Pameran khusus kendaraan listrik Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS 2024) resmi dibuka hari ini 30 April hingga 5 Mei di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024