Tinjau Implementasi PP Pajak UKM, Dirjen Pajak Blusukan di Tanah Abang
Jumat, 22 November 2013 - 16:19 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
- Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany, Jumat 22 November 2013, melakukan kunjungan lapangan atau sering diistilahkan "blusukan", ke Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta.
Fuad meninjau langsung implementasi pengenaan pajak usaha kecil menengah (UKM), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2013. Dalam peraturan tersebut, UKM yang beromset Rp 4,8 miliar pertahun diwajibkan untuk membayar pajak sebesar 1 persen dari omsetnya. Peraturan mulai efektif diberlakukan pada bulan Agustus tahun ini.
Menurut Fuad, dari 8.000 toko yang ada di Blok A Pusat Grosir Tanah Abang, baru sekitar 5.000 yang melaporkan pajaknya, terdaftar sebagai wajib pajak dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal sebelum PP itu diterbitkan pada bulan Juli lalu, wajib pajak yang terdaftar sekitar 200 orang.
"Setelah PP itu keluar, sampai saat ini naiknya 10 persenan," katanya.
Ia menambahkan, informasi kepada para pedagang saat ini pun sudah mulai tersalurkan dengan baik. Akses informasi kepada pedagang dilakukan dengan berbagai macam cara salah satunya melalui Account Representative (AR) Pajak dan pojok konultasi pajak yang ada di kawasan pertokoan.
Baca Juga :
Usai Masalah Rem Kini Viral Gardan Belakang Mobil Omoda 5 Patah, Chery Lakukan Investigasi
Baca Juga :
Songsong Era PLTN, BRIN Garap Riset Konversi Pembangkit Listrik Batu Bara Menjadi Nuklir
Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan, banyak pelaku industri UMKM yang sebetulnya potensial berkembang dan memiliki keuntungan yang cukup besar. Namun, sayangnya susah mendapatkan kredit dari bank, karena tidak terdaftar dan tak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan, banyak pelaku industri UMKM yang sebetulnya potensial berkembang dan memiliki keuntungan yang cukup besar. Namun, sayangnya susah mendapatkan kredit dari bank, karena tidak terdaftar dan tak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (eh)