Sumber :
- Antara/ Ali Anwar
VIVAnews
– Wakil Presiden Boediono diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dana talangan (bailout) Bank Century, Sabtu 23 November 2013. Ketika bailout Century sebesar Rp6,7 triliun dikucurkan, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sebelum memeriksa Boediono, KPK telah lebih dulu memeriksa Jusuf Kalla yang ketika proses bailout berlangsung menjabat sebagai wakil presiden. Ada perbedaan keterangan antara Boediono dan Jusuf Kalla soal kondisi ekonomi nasional ketika dana talangan Century dikucurkan.
Baca Juga :
Harga Banyu Biru Dibuka dari Rp4,7 Juta
Baca Juga :
Bawa-bawa Kualitas Pemain Sendiri, Shin Tae-yong Bongkar Penyebab Timnas Indonesia U-23 Dilibas Irak
Baca Juga :
Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia U-23 Harus Jalani Hal yang Ditakuti Mantan Pelatih Vietnam
Sebaliknya Jusuf Kalla kepada KPK menyatakan, dalam rapat itu tak disebut adanya krisis. “Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono, dan beberapa menteri lain tidak menyebut ada krisis ekonomi. Semua sepakat dan menjelaskan tidak ada krisis. Aman,” kata JK.
Namun hanya berselang beberapa jam kemudian, ujar JK, Menkeu, Gubernur BI, dan sejumlah menteri menggelar rapat di Kantor Kemenkeu hingga subuh. Dalam rapat itu diputuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang harus diselamatkan agar tidak berimbas ke krisis ekonomi nasional.
Halaman Selanjutnya
Sebaliknya Jusuf Kalla kepada KPK menyatakan, dalam rapat itu tak disebut adanya krisis. “Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono, dan beberapa menteri lain tidak menyebut ada krisis ekonomi. Semua sepakat dan menjelaskan tidak ada krisis. Aman,” kata JK.