Sumber :
- ANTV
VIVAnews
– Kebakaran melanda Gedung BNI 46 Cabang Solo di Jalan Arifin, Kamis malam 26 Desember 2013. Asap hitam mengepul memenuhi hampir seluruh ruangan bank sekitar pukul 22.30 WIB. Sedikitnya enam mobil pemadam kebakaran didatangkan untuk memadamkan api.
Lihat .
Satpam bank yang berjaga semalam, Indra mengatakan, awalnya mengira kepulan asap berasal dari warung makan yang ada di samping bank. Namun ia langsung curiga begitu mencium bau kabel terbakar. Indra pun langsung masuk ke dalam gedung mencari sumber kebakaran.
Kebakaran tersebut menghanguskan ruang kontrol pengawasan, berkas-berkas, dan peralatan kantor seperti meja, kursi, dan alat pendingin ruangan atau AC. Syukurlah api tak sempat membesar karena langsung ditangani.
Kepala Regu Satuan Pemadam Kebakaran, Agus Widodo, mengatakan sumber api berasal dari AC yang terbakar. Sementara Kepala BNI Cabang Solo, Syarif, menduga AC tersebut mengalami korsleting karena digigit tikus. “Gigitan tikus membuat kabel AC mengelupas. Ini gedung lama, ada tikusnya,” kata dia.
Bank akan segera mengecek instalasi kabel untuk menghindari terulangnya kebakaran di kemudian hari. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, dan kerugian diperkirakan tak terlalu besar. (sj)
Kebakaran tersebut menghanguskan ruang kontrol pengawasan, berkas-berkas, dan peralatan kantor seperti meja, kursi, dan alat pendingin ruangan atau AC. Syukurlah api tak sempat membesar karena langsung ditangani.
Kepala Regu Satuan Pemadam Kebakaran, Agus Widodo, mengatakan sumber api berasal dari AC yang terbakar. Sementara Kepala BNI Cabang Solo, Syarif, menduga AC tersebut mengalami korsleting karena digigit tikus. “Gigitan tikus membuat kabel AC mengelupas. Ini gedung lama, ada tikusnya,” kata dia.
Bank akan segera mengecek instalasi kabel untuk menghindari terulangnya kebakaran di kemudian hari. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, dan kerugian diperkirakan tak terlalu besar. (sj)
Ada Aturan Baru, Bos BPJS Kesehatan Wanti-wanti RS Jangan Kurangi Tempat Tidur Rawat Inap
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu terkait operasional bisnis BPJS Kesehatan.
VIVA.co.id
13 Mei 2024
Baca Juga :