Sumber :
- Dok. Kabupaten Ngada, NTT
VIVAnews
- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), mengecam tindakan Bupati Ngada, Marianus Sae yang memerintahkan pemblokiran di Bandara Turelelo Soa pada 21 Desember 2013 lalu.
Ketua KNKT, Marsma TNI (Purn) Tatang Kurniadi, mengatakan tindakan Marianus tidak mencerminkan perilaku seorang pimpinan daerah.
"Itu tidak mencerminkan watak seorang pemangku kepentingan daerah. Kalau kita baca UU, penerbangan itu menjadi bagian dari pemerintah daerah. Itu saja jawabannya," ujar Tatang di kantornya, Senin 30 Desember 2013.
Menurutnya, partai politik yang mengusung Marianus seharusnya memberikan pendidikan keselamataan kepada Marianus. "Begitu mudah pejabat di Indonesia itu. Makanya partai yang mempunyai kepala daerah itu harus memberikan pendidikan sipil," katanya.
Akibat tindakan Marianus tersebut, yang paling dirugikan menurut Tatang adalah pemerintah Indonesia yang mendapat penilaian dari luar negeri.
Petugas Satpol PP memblokir bandara sejak pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Akibat aksi ini, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo Soa.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri akhirnya menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Marianus dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 23 anggota Satpol PP yang diperintah untuk memblokir bandara. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Petugas Satpol PP memblokir bandara sejak pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Akibat aksi ini, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo Soa.