Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Pemilu serentak mulai dilaksanakan pada tahun 2019. Usai pembacaan putusan Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Kamis, 23 Januari 2014, Effendi menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan rakyat Indonesia.
"Kami tidak punya kepentingan untuk mencalonkan orang-orang tertentu. Yang penting kan kepentingan bangsa di atas kepentingan individu ataupun kepentingan kelompok. Ini kemenangan rakyat," ujar Effendi di gedung MK, Jakarta.
Baca Juga :
Selebgram Bro Jabro Meninggal Dunia
Hal senada disampaikan kuasa hukum dari Effendi, Wakil Kamal. Dia menyatakan penundaan pelaksanaan Pemilu serentak hingga 2019 sebagai pelanggaran serius karena telah menunda hak warga negara, hak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas.
"Saya kira ini hanya persoalan teknis, tinggal ditunda dua bulan, hanya menambah satu lembar kotak suara, saya kira KPU (Komisi Pemilihan Umum) siap," ungkap dia.
Sementara itu, anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa konstitusional putusan MK tidak boleh dikalahkan oleh hal-hal teknik atau prosedural. "Apakah boleh nanti seluruh putusan tentang konstitusi itu ditunda sesuka-suka," tanya dia. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya kira ini hanya persoalan teknis, tinggal ditunda dua bulan, hanya menambah satu lembar kotak suara, saya kira KPU (Komisi Pemilihan Umum) siap," ungkap dia.