Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Pemilu serentak mulai dilaksanakan pada tahun 2019. Usai pembacaan putusan Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Kamis, 23 Januari 2014, Effendi menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan rakyat Indonesia.
"Kami tidak punya kepentingan untuk mencalonkan orang-orang tertentu. Yang penting kan kepentingan bangsa di atas kepentingan individu ataupun kepentingan kelompok. Ini kemenangan rakyat," ujar Effendi di gedung MK, Jakarta.
Menurutnya, putusan MK ini bisa menjadi perbaikan sistem pemerintahan di Indonesia. Namun Effendi menyayangkan sikap hakim konstitusi yang terkesan menunda-nunda pembacaan putusan, sehingga Pemilu serentak tidak bisa dilaksanakan tahun ini.
"Tentu ada pertanyaan dari kami kenapa dilama-lamakan, RPH (Rapat Pemusyawaratan Hakim) sudah selesai bulan Mei 2013. Dari sembilan hakim itu, delapan hakim setuju. Jadi ada penundaan delapan bulan," kata Effendi.
Hal senada disampaikan kuasa hukum dari Effendi, Wakil Kamal. Dia menyatakan penundaan pelaksanaan Pemilu serentak hingga 2019 sebagai pelanggaran serius karena telah menunda hak warga negara, hak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas.
Baca Juga :
Prabowo Temani Jokowi Bertemu PM Singapura, Pengamat: Simbol Pelibatan Pemimpin Masa Depan
PSSI dan Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Calvin Verdonk Sama-sama Kasih Kode
PSSI dan calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Calvin Verdonk sama-sama memberikan kode. Netizen pun heboh, dan menduga bahwa sang pemain akan proses menjadi WNI.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :