Komisi I DPR Berhentikan Dewan Pengawas TVRI

Kepala Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Elprisdat
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan pemberhentian Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia periode 2012-2017 dalam rapat di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2014. 

"Dengan keputusan Komisi I ini, maka pimpinan DPR sesuai UU dan tatib, akan segera menyampaikan surat kepada presiden RI rekomendasi pemberhentian Dewan Pengawas TVRI periode 2012-2017," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam keterangan persnya.

Menurutnya, dengan surat ini berarti Dewas TVRI tidak lagi memiliki kewenangan mengambil dan menjalankan kebijakan/ keputusan strategis. Termasuk, rekrutmen dewan direksi yang sebelumnya sudah diberhentikan Dewas TVRI.

"Presiden RI, mengacu kepada UU, berkewajiban menindaklanjuti keputusan DPR," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Tindak lanjut itu, kata dia, dengan menerbitkan surat pemberhentian Dewas TVRI dan melakukan rekrutmen dan seleksi bakal calon Dewas TVRI yang baru untuk kemudian diajukan ke DPR.

"Guna di-fit and proper test," kata caleg daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu. 

Menurutnya, jika proses ini berjalan cepat maka Komisi I akan membantu TVRI mendapatkan dewan direksi yang baru dan pembahasan pemblokiran anggaran.

Mahfud menjelaskan, keputusan diambil setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap pembelaan diri Dewas TVRI yang sudah disampaikan pekan lalu di hadapan Komisi I. 
Tiket MotoGP Indonesia 2024 Sudah Bisa Dibeli, Harga Mulai Rp350 Ribu

Dalam rapat internal itu, enam fraksi menolak pembelaan diri Dewas dan tiga fraksi menerima. Sebab tidak ada kesepakatan bulat akhirnya diambil jalan voting di mana 28 anggota menolak pembelaan diri Dewas TVRI dan 13 anggota menerima. 
Queen of Tears Geser Crash Landing on You Sebagai Drama dengan Rating Tertinggi di tvN
Pengamat Politik Rocky Gerung.

Gugatan David Tobing Ditolak, Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Bicara di Berbagai Forum

PN Jaksel menolak gugatan Pengacara atas nama David Tobing terhadap Rocky Gerung ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk tak lagi menjadi pembicara seumur hidupnya.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024