Mahkamah Konstitusi Diminta Batalkan UU MA

VIVAnews - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat resmi mengajukan uji formil Undang-undang Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menganggap proses pembentukan undang-undang ini cacat secara hukum.

"Kalau proses pembentukannya cacat hukum, maka UU ini harusnya tidak berlaku," kata Taufiq Basari, kuasa hukum para pemohon setelah mendaftarkan gugatannya di Makhkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 9 April 2009.

Taufiq mengatakan proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA itu kontroversial. Di satu sisi, lanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat tetap mengesahkannya. Dia berharap, melalui uji formail kecurangan yang ada selama proses pembentukan UU MA akan dibuka dalam sebuah forum yang resmi. "Apa kecurangan itu benar atau tidak," kata dia.

Sementara itu, Febridiansyah, dari Indonesia Corruption Watch mengatakan pengajuan uji formil ini terkait absensi dari anggota dewan saat pengambilan keputusan. Menurutnya yang hadir secara fisik saat pengesahan UU Ma hanya 90 hingga 96 orang, namun dalam daftar hadir terdapat sekitar 275 anggota.

Permohonan uji formil ini diajukan oleh beberapa orang. Mereka adalah Asfinawati dari Advokat-Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Hasril Hertanto (Pengajar-Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia), Johanes Danang Widoyoko (kordinator ICW), dan Zainal Arifin Mochtar (Direktur Pukat FH Universitas Gajahmada).

Dalam permohonannya, mereka menganggap proses pengambilan keputusan DPR tidak memenuhi kuorum, tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan, dan melanggar prinsip keterbukaan. Mereka menilai proses pembentukan UU MA bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 22A, dan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar.

Jokowi 'Down' Gol Muhammad Ferrari ke Gawang Uzbekistan Dianulir Wasit
Pemain Timnas Indonesia U-23

Timnas Indonesia U-23 Kalah, Jerome Polin Jadi Sasaran Netizen

Kegagalan Timnas Indonesia U-23 melaju ke final Piala Asia U-23 diduga karena terkena 'kutukan' Jerome Polin. Dia pun menjadi sasaran netizen di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024