Sumber :
- ANTARA/Irwansyah Putra
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor, memanggil pengurus empat partai politik (Parpol) yang melakukan pelanggaran saat melakukan kampanye terbuka.
Keempat partai politik yang melakukan pelanggaran adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.
Baca Juga :
PSIS Semarang Enggak Mau Gegabah Hadapi Persija
Keempat partai politik yang melakukan pelanggaran adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.
Ketua KPUD Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti, mengatakan, empat pengurus partai yang dipanggil akan diminta untuk menjelaskan mengenai pelibatan anak-anak dalam kampanye yang memakai atribut partai.
Selain itu, empat partai itu juga terbukti memasang atribut kampanye partai di tempat objek vital. "Sanksi yang kami berikan baru sebatas teguran, tapi kalau misalnya memberatkan tidak melakukan kampanye," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Nasdem, Kabupaten Bogor, Albert Pribadi, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui bahwa pada saat kampanye hadir anak-anak.
"Kita tidak mengetahui, anak-anak itu kampanye atau warga yang menonton. Kedepan kami akan meminimalisir adanya anak-anak pada saat kampanye," katanya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ketua KPUD Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti, mengatakan, empat pengurus partai yang dipanggil akan diminta untuk menjelaskan mengenai pelibatan anak-anak dalam kampanye yang memakai atribut partai.